Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP HAK ASUH ANAK DALAM KASUS PERCERAIAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

No image available for this title
Izzat Hafizh Yusuf, NIM 11210440000047. Disparitas Putusan Hakim Terhadap
Hak Asuh Anak Dalam Kasus Perceraian Perspektif Undang-Undang Perlindungan
Anak. Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas
Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan perbedaan hakim dalam
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum
normatif. Sumber bahan hukum primer berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI),
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 (Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014), Putusan Nomor:
3671/Pdt.G/2020/PA.JS, 182/Pdt.G/2021/PTA.JK, 311 K/Ag/ 2022 dan 171
PK/Ag/2022. Sedangkan sumber bahan hukum sekunder ialah jurnal, buku-buku,
artikel dan tulisan-tulisan lain yang terkait. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi dokumentasi hukumdan studi pustaka. Sementara analisis data
menggunakan studi deskriptif analitis.
Putusan ini membahas mengenai hak asuh anak dalam kasus perceraian,
dimana anak pertama sudah mumayyiz dan 3 anak yang belum mumayyiz. Pada
putusan PA Jakarta Selatan hakim memberikan hak asuh anak yang belum
mumayyiz kepada Pemohon (ayah kandung), kemudian pada PTA DKI Jakarta dan
Kasasi, hak asuh diberikan kepada Ibunya dan Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung menghasilkan putusan hak asuh anak bersama (Joint Custody)
dimana hari Senin hingga Jum’at bersama ayah dan Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional bersama ibu. Dalam perspektif UU perlindungan anak, Hak asuh anak
harus berdasarkan Kepentingan Terbaik Anak ditambah sosok orang tua harus
memiliki sikap responsif terhadap anak-anaknya. Maka dari itu, Joint Custody ini
tidak relevan dikarenakan dalam hak asuhnya menggunakan konsep Joint Physical Custody yang memberikan dampak buruk terhadap anak dan terebih lagi jika
terjadinya perbedaan pola mengasuh anak nantinya. Maka dari itu, Hak Asuh lebih
cocok diberikan kepada Ibu yang terbukti sebagai pemegang Hak Asuh Responsif.
Ketersediaan
036/HK/2025036/HK/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

036/HK/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv,80 HAL; 28 CM

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

036/HK/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan