MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN)
Farhan Alfarabi. NIM 11210440000028. MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN). Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari membawa dampak terhadap berbagai aspek, termasuk kehidupan rumah tangga. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga dapat menjadi pemicu perceraian, terutama akibat perselingkuhan daring, kecanduan media sosial, dan konflik yang diperparah oleh interaksi digital. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran media sosial sebagai alat bukti dalam proses perceraian serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian yang melibatkan bukti dari media sosial di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan tahun 2024. Sumber data terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum keluarga Islam, serta putusan-putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menjadikan media sosial sebagai bukti dalam perkara perceraian. Dalam tinjauan hukum Islam, media sosial dapat menjadi bukti pendukung dalam kasus perselisihan berat (syiqaq) yang berujung pada perceraian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan penting dalam proses pembuktian perkara perceraian. Pertama, unggahan, pesan, atau tangkapan layar dari media sosial dapat digunakan sebagai alat bukti perselingkuhan atau pelanggaran kewajiban dalam rumah tangga. Kedua, dalam 12 putusan yang dianalisis, 10 di antaranya mengabulkan gugatan talak ba’in oleh pihak istri dengan bukti utama dari media sosial, dan 2 putusan talak raj’i diajukan oleh pihak suami. Ketiga, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, media sosial dapat diterima sebagai alat bukti yang sah selama memenuhi syarat formil dan materiil dalam proses peradilan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami risiko penggunaan media sosial serta menjaga etika dalam bermedia agar tidak menjadi pemicu permasalahan rumah tangga.
042/HK/2025 | 042/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x, 82 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain