MAHAR SAHAM DALAM PERSPEKTIF ULAMA NAHDHATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH
Ocsa Erlangga Putra Batavia, 11210440000026, MAHAR SAHAM DALAM PERSPEKTIF ULAMA NAHDHATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH. Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan pengaruh kepada perubahan bentuk dan jenis dalam proses pemberian mahar. Dengan adanya kemajuan pada bidang ekonomi menciptakan instumen investasi berupa saham yang dijadikan sebagai mahar yang lebih inovatif dan kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah terhadap mahar berupa saham serta bagaimana karakteristik saham yang dapat dijadikan sebagai mahar.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Data primer penelitian ini bersumber pada hasil wawancara untuk mengetahui tentang mahar saham dalam perspektif ulama Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah, kemudian dikaji berdasarkan teori-teori yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang diteliti melalui buku-buku, jurnal-jurnal dan penelitian terdahulu untuk mendapatkan kesimpulan.
Hasil dalam penelitian ini menjelaskan bahwa ulama Nahdhatul Ulama memandang hukum mahar berupa saham hukumnya adalah sah dan diperbolehkan, pandangan tersebut berdasarkan pada Khazanah fiqh dalam kitab Fathul Qarib yaitu segala sesuatu yang sah dijadikan pembayaran (tsamanan), baik dalam berbentuk barang (‘ain) ataupun manfaat (manfa’ah), maka sah untuk dijadikan mahar. Ulama Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai hukum mahar berupa saham adalah boleh, pandangan tersebut berdasarkan pada hadis Rasullullah shallallahu 'alaihi wasallam yang membolehkan menikah menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai mahar dalam pernikahan. Ulama Muhammadiyah meninjau munakahat melalui fiqh muamalah yang menyamakan akad nikah dengan akad pertukaran, bahwa dalam akad pertukaran terdiri dari 2 objek begitupun dalam akad nikah 2 objeknya adalah manfaat (suami menerima manfaat dari istrinya) dan mahar (sebagai bentuk imbalan atas manfaat yang diberikan oleh istrinya). Dalam fiqh muamalah maliyah pengertian mahar adalah harus berupa harta yang substansi dari harta tersebut adalah berupa benda yang memiliki manfaat dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan syariah.
043/HK2025 | 043/HK2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii, 75 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain