Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN MAHAR DITINJAU DARI MASLAHAH IMAM AL-GHAZALI (Analisa Putusan Nomor. 2699/Pdt.G/2019/Pa. Bks)

No image available for this title
Amelia Kamil, NIM 11210440000001. PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN MAHAR DITINJAU DARI MASLAHAH IMAM AL-GHAZALI (Analisa Putusan Nomor. 2699/Pdt.G/2019/Pa. Bks). Program studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 1446 H/2025 M.
Penelitian ini memiliki beberapa tujuan diantaranya untuk menjelaskan ketentuan pembatalan perkawinan dalam hukum Islam, untuk menjelaskan perspektif pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan Pembatalan Perkawinan, serta untuk menganalisa tinjauan Maslahah Imam Al Ghazali terkait pembatalan perkawinan karena pemalsuan mahar.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dan jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yaitu dengan menggunakan berbagai sumber yaitu perundang-undangan, buku-buku hukum, dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembatalan perkawinan disebut dengan fasakh. Fasakh disebabkan karena terjadinya kerusakan atau cacat pada akad nikah dan disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad pernikahan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya cacat dalam penyebutan mahar yang sebenarnya imitasi tetapi disebutkan sebagai emas murni. Hakim dalam pertimbangannya dalam kategori akad ketika ada syarat-syarat dalam perjanjian yang tidak terpenuhi dalam hal ini mahar, maka perkawinan dapat dibatalkan karena ada pihak yang merasa dirugikan. Putusan Pengadilan Agama Bekasi No. 2699/Pdt.G/2019/Pa.Bks menurut tinjauan maslahah Imam Al Ghazali merupakan permasalahan yang bersifat maslahah addharuriyyat sehingga melihat permasalahan tersebut menunjukkan bahwa teori maslahah Imam Al-Ghazali telah masuk kedalam darurat, sehingga dapat disimpulkan prinsip tujuan kemaslahatan manusia menurut Imam Al-Ghazali dalam putusan tersebut menyimpulkan terdapat tiga maqasid syariah yang berupa: Hifdzu addin (Menjaga agama) berkaitan dengan perintah Allah untuk menjaga ibadah yaitu pernikahan, Hifdzu aql (menjaga akal) berkaitan dengan perbuatannya agar selalu berfikir sebelum bertindak dan menyadari bahwa perilaku berbohong dapat merusak dirinya, dan Hifdzu mal (menjaga harta) berkaitan agar kepemilikan mahar sesuai dengan syariat islam, bukan berasal dari yang tidak halal baik zat nya maupun cara memperolehnya agar mahar dapat bermanfaat dan berkah.
Ketersediaan
046/HK/2025046/HK/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

046/HK/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 75 HAL; 28 CM

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

046/HK/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan