Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

DISKURSUS KEDUDUKAN PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DALAM SENGKETA BOEDEL WARIS

No image available for this title
Ingrit Dilla Farizna, NIM: 11210440000050 DISKURSUS KEDUDUKAN PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DALAM SENGKETA BOEDEL WARIS, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Asuransi merupakan instrumen keuangan yang berfungsi sebagai perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam konteks hukum waris, polis asuransi seringkali menjadi bagian dari harta peninggalan (boedel waris) setelah tertanggung meninggal dunia. Namun, status hukum pemegang polis asuransi dalam boedel waris masih menjadi perdebatan dalam perspektif hukum perdata dan hukum waris di Indonesia. Perbedaan pemahaman mengenai kedudukan pemegang polis, hak ahli waris terhadap manfaat asuransi, serta mekanisme distribusi manfaat asuransi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi memicu sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pemegang polis dalam boedel waris berdasarkan perspektif hukum perdata dan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hibah dalam mekanisme pencairan klaim asuransi syariah diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah karena dilandasi pemberian secara sukarela dan tidak mengandung unsur gharar, riba, dan maysir. Selain itu, yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukan bahwa penunjukan penerima manfaat (beneficiary) dalam asuransi syariah memiliki kekuatan hukum dan dianggap sah menurut hukum Islam selama sesuai dengan rukun dan syarat hibah. Dengan demikian, pemberian manfaat asuransi kepada pihak yang secara khusus ditunjuk oleh peserta sejalan dengan ketentuan hukum Islam dan praktik yurisprudensi yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar pemegang polis secara jelas menetapkan penerima manfaat dalam polis asuransi untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, perlu adanya harmonisasi regulasi antara hukum perdata, hukum waris, dan hukum perasuransian guna menciptakan kepastian hukum bagi pemegang polis, penerima manfaat, serta ahli waris.
Ketersediaan
047/HK/2025047/HK/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

047/HK/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

iv, 75 HAL; 28 CM

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

047/HK/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan