PENGUCAPAN IKRAR TALAK OLEH ADVOKAT PEREMPUAN DAN NON-MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Ilham Yazid Ibnu Abdillah, 11210440000048, “PENGUCAPAN IKRAR TALAK OLEH ADVOKAT PEREMPUAN DAN NON-MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2025 M/1446 H.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai kedudukan dan keabsahan advokat perempuan dan non-muslim di Pengadilan Agama dalam mewakilkan kliennya dalam pengucapan ikrar talak. Isu tersebut muncul disebabkan dari perbedaan pendapat di kalangan ulama dan praktisi hukum mengenai kebolehan seorang advokat perempuan dan non-muslim mengucapkan ikrar talak kliennya di hadapan pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan hukum empiris meneliti dari pendapat hakim-hakim Pengadilan Agama serta dengen metode pendekatan perundang-undang (statute approach). Menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan Pengadilan Agama Depok.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari segi hukum positif di Indonesia advokat perempuan dan laki-laki serta advokat muslim dan non-muslim memiliki kedudukan yang sama dalam memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Sama halnya dengan perspektif hukum Islam yang menanggap sah-sah saja ikrar talak diwakilkan oleh advokat perempuan dan non-muslim. Pendapat hakim dalam penelitian ini juga beragam, beberapa hakim memiliki pendapat bahwa ikrar talak dapat diwakilkan oleh seorang advokat perempuan dan non-muslim. Sementara dari pendapat hakim yang lain juga menyebutkan ikrar talak tidak diperbolehkan diwakilkan oleh seorang pengacara perempuan dan non-muslim.
049/HK/2025 | 049/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 74 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain