DISPARITAS PUTUSAN ISBAT POLIGAMI PASCA SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH, SADD ADZ-DZARI’AH DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Ainun Jariah, NIM 1121044000013, DISPARITAS PUTUSAN ISBAT POLIGAMI PASCA SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH, SADD ADZ-DZARI’AH DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M. Xi + 108 Halaman
Studi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi disparitas pertimbangan hakim dalam memutus perkara isbat poligami terhadap putusan yang diterima atau dikabulkan dan putusan yang ditolak atau tidak diterima Pasca SEMA No. 3 Tahun 2018 perspektif maslahah mursalah, sadd adz-dzari’ah dan perlindugan terhadap hak-hak prempuan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, kasus-ksus dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, buku-buku, jurnal, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim dalam putusan dengan amar mengabulkan adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 55 dan 56 KHI tentang prosedur poligami. Putusan ini menunjukkan hakim menggunakan ijtihad dan mengedepankan independensinya dalam memutus perkara dengan mempertimbangkan nilai maslahah bahwa perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan hak asasi manusia harus diutamakan daripada sekedar pemenuhan syarat yang bersifat administratif, sehingga sesuai dengan kaidah fiqih yaitu بلج ىلع مدقم دسافلما ءرد
المصالح Sedangkan terhadap putusan yang ditolak atau tidak dapat diterima, hakim berpendapat bahwa perkawinan yang dilakukan tidak mematuhi ketentuan berpoligami dan bertentangan dengan SEMA No. 3 Tahun 2018, nilai kemaslahatan yang dipertimbagkan oleh hakim adalah bertujuan untuk mencegah tindakan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, yakni untuk menghindari semakin maraknya praktik poligami siri. Hal ini sejalan dengan prinsip Sadd Adz-Dzari’ah (menutup celah keburukan). Disparitas putusan terjadi akibat perbedaan interpretasi dan pendekatan hukum yang digunakan hakim. (2) Poligami siri berdampak pada minimnya perlindungan hukum bagi perempuan, terutama dalam hak nafkah, harta bersama, dan waris. Kebijakan yang melarang isbat poligami bertujuan mencegah penyimpangan hukum, tetapi juga menghambat akses perempuan terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih inklusif agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi perempuan dalam pernikahan poligami siri.
050/HK/2025 | 050/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
vii, 100 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain