ADMINISTRASI PENCATATAN PERNIKAHAN PASANGAN MUALAF: PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN MASLAHAH MURSALAH
Siti Nurhaliza. NIM 11210440000121. ADMINISTRASI PENCATATAN PERNIKAHAN PASANGAN MUALAF: PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN MASLAHAH MURSALAH. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Pencatatan pernikahan merupakan aspek penting dalam administrasi negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Namun, bagi pasangan mualaf yang telah menikah, belum terdapat regulasi yang secara eksplisit mengatur mekanisme pencatatan pernikahan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedural administrasi pencatatan dan status pernikahan pasangan yang mualaf setelah menikah di luar hukum Islam dalam perspektif kepastian hukum dan maslahah mursalah, serta mengkaji keseimbangan antara kedua prinsip tersebut dalam praktik administrasi pencatatan pernikahan mualaf.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang termasuk dalam kategori penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumen yang diperoleh dari penelitian lapangan diolah menggunakan metode analisis kualitatif-deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan mualaf tidak diwajibkan mencatat ulang pernikahannya di lembaga pencatatan nikah (Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil) karena pencatatan pernikahan awal pasangan suami istri yang sah tetap diakui oleh negara. Proses administrasi yang diperlukan hanya sebatas pembaruan data kependudukan dengan melampirkan sertifikat mualaf. Namun, terdapat perbedaan dalam praktik hukum terkait status pernikahan. Beberapa pandangan menilai bahwa akad ulang diperlukan untuk menyesuaikan dengan hukum Islam, sedangkan dalam beberapa kasus penetapan isbat nikah, hakim menetapkan bahwa pernikahan awal tetap sah tanpa perlu akad ulang.
Ketidakselarasan antara praktik pelayanan administrasi, putusan hakim, dan pandangan fikih madzhab klasik menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian hukum bagi pasangan mualaf dalam memperoleh hak-hak keperdataannya. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan seragam guna menjamin terwujudnya kepastian hukum yang sejalan dengan prinsip maslahah mursalah dalam administrasi pencatatan pernikahan pasangan mualaf di Indonesia.
052/HK/2025 | 052/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xvi, 102 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain