EFEKTIVITAS PERAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN
MASALAH WALI ‘ADHAL DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR
Salis Fauza Tamami, NIM 11210440000091. Efektivitas Peran Hakim
dalam Penyelesaian Masalah Wali ‘Adhal di Pengadilan Agama Kota Bogor.
Program Studi Hukum keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M. Xvii + 67 halaman 7 halaman
lampiran.
Penelitian ini membahas praktik penyelesaian perkara permohonan
penetapan wali ‘adhal di Pengadilan Agama Kota Bogor. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana bentuk dan strategi yang digunakan oleh hakim dalam
menyelesaikan perkara wali ‘adhal, apa saja kendala hakim dalam melakukan
proses penyelesaian masalah wali ‘adhal di Pengadilan Agama Kota Bogor, dan
bagaimana keunggulan dan kelemahan pendekatan yang digunakan hakim dalam
penyelesaian masalah wali ‘adhal, serta apa dampak dan implikasi pendekatan
terhadap keputusan pengadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan hakim di
Pengadilan Agama Bogor, serta mengkaji kitab-kitab fiqh, peraturan perundangundangan
di Indonesia serta sejumlah buku dan penelitian yang membahas tentang
wali ‘adhal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan oleh
Hakim pada penyelesaian masalah wali ‘adhal di Pengadilan Agama Bogor
diantaranya menggunakan pendekatan psikologis dan pendekatan persuasif.
Pendekatan psikologis digunakan untuk memahami sisi emosional para pihak,
terutama dalam hubungan wali dan anak yang terganggu. Namun, pendekatan
persuasif terbukti lebih efektif karena mengacu pada bentuk komunikasi langsung
yang dibangun oleh Majelis Hakim, strategi khusus yang digunakan adalah dengan
jalan kaukus, yaitu mendengar keterangan pemohon dan walinya secara terpisah.
Kendala hakim dalam melakukan pendekatan persuasif ini ketika wali pemohon
tidak hadir dalam persidangan, sehingga tidak bisa menggali alasan wali tersebut.
Keunggulan dari pendekatan persuasif ini yaitu tercapai perdamaian antara
pemohon dengan walinya, sehingga pernikahan dilakukan bukan dengan wali
hakim. Kelemahan pendekatan persuasif ini tidak semua kasus berhasil diselesaikan
melalui pendekatan ini, dan tidak semua hakim mempunyai keahlian untuk
menyelesaikan kasus wali ‘adhal dengan melakukan pendekatan persuasif ini, dan
secara aturan tidak dimungkinkannya pendekatan persuasif dilakukan oleh
mediator baik dengan mediator hakim maupun mediator non hakim. Oleh karena
itu, pendekatan persuasif dinilai lebih efektif secara praktik dalam menyelesaikan
perkara wali ‘adhal di Pengadilan Agama Kota Bogor. Dampak dan implikasi dari
pendekatan persuasif yang berhasil yaitu wali bersedia menjadi wali dalam
pernikahannya, dan permohonan dicabut oleh pemohon.
054/HK/2025 | 054/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xvi, 74 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain