PERAN ORMAS KEAGAMAAN DALAM PENERAPAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG KETAHANAN KELUARGA
Fairuz Amhar Atakaki. NIM 11210440000043. “PERAN ORMAS KEAGAMAAN DALAM PENERAPAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG KETAHANAN KELUARGA”. Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2025 M, 1446 H.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam penerapan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketahanan Keluarga. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya angka perceraian di Indonesia, termasuk di Kota Depok, serta pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan sosial. Pemerintah Kota Depok telah menetapkan regulasi yang bertujuan memperkuat ketahanan keluarga, namun keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat, khususnya ormas keagamaan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, kemudian dianalisa dengan teori efektivitas hukum, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam dengan pengurus ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta observasi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ormas keagamaan memiliki peran strategis dalam penerapan Perda tersebut, melalui kegiatan edukatif, sosial, dan advokatif. PCNU dan Muhammadiyah Kota Depok secara aktif terlibat dalam penyuluhan pranikah, konseling keluarga, penguatan nilai-nilai keislaman dalam rumah tangga, serta advokasi kebijakan publik yang berorientasi pada penguatan institusi keluarga. Analisis menggunakan teori efektivitas hukum menunjukkan bahwa peran ormas keagamaan turut membentuk kultur hukum masyarakat yang mendukung penerapan regulasi secara efektif. Namun demikian, masih terdapat kendala seperti kurangnya koordinasi lintas sektor, minimnya sosialisasi Perda, serta belum meratanya pelibatan ormas dalam setiap program pemerintah. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa ormas keagamaan bukan hanya pelengkap, melainkan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ketahanan keluarga. Diperlukan peningkatan kemitraan formal antara pemerintah daerah dan ormas untuk mengoptimalkan implementasi Perda secara berkelanjutan dan partisipatif.
057/HK/2025 | 057/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
vi, 61 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain