AKSES PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP LAYANAN KUA DI KUA KECAMATAN CILANDAK KOTA JAKARTA SELATAN
Irma Agustina Damayanti, NIM: 11210440000107. AKSES PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP LAYANAN KUA DI KUA KECAMATAN CILANDAK KOTA JAKARTA SELATAN, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Penelitian ini membahas akses penyandang disabilitas terhadap layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan publik yang setara, sebagaimana diamanatkan oleh Pengesahan konvensi tersebut diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan hukum empiris, mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, serta studi dokumen terhadap proses pelayanan pendaftaran nikah, bimbingan perkawinan, dan layanan haji bagi penyandang disabilitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUA Cilandak berupaya memberikan layanan yang setara bagi penyandang disabilitas, masih terdapat berbagai kendala aksesibilitas. Penyandang disabilitas seringkali membutuhkan pendamping keluarga atau petugas KUA untuk mengakses aplikasi pendaftaran nikah (SIMKAH) karena belum ramah disabilitas netra dan semacamnya, serta materi bimbingan perkawinan dan buku bacaan belum tersedia dalam format braille atau audio. Dalam pelayanan haji, penyandang disabilitas diharuskan didampingi keluarga selama proses bimbingan dan ibadah. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan fasilitas fisik, minimnya kebijakan dan anggaran khusus, serta kurangnya pelatihan pegawai KUA dalam bahasa isyarat dan pelayanan inklusif. Dampaknya, hak-hak penyandang disabilitas belum sepenuhnya terpenuhi dan partisipasi mereka dalam layanan publik masih terbatas. Penelitian ini merekomendasikan agar KUA Cilandak meningkatkan fasilitas dan layanan yang ramah disabilitas, memperkuat kolaborasi dengan pihak terkait, serta mendorong Kementerian Agama untuk membuat kebijakan dan anggaran khusus guna pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di tingkat KUA. Upaya ini penting agar penyandang disabilitas dapat mengakses layanan publik secara mandiri, setara, dan terpenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Layanan Publik, KUA, Cilandak.
059/HK/2025 | 059/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Verfügbar |
Verlag
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Klassifikation
059/HK/2025
Keine anderen Ausgaben verfügbar