PENYELESAIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TIDAK TERCATAT PERSPEKTIF KEADILAN
FILSAFAT HUKUM ISLAM
(Studi di Desa Pahlawan Setia Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi)
Aliyatul Maziyah. NIM 11210440000101. PENYELESAIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TIDAK TERCATAT PERSPEKTIF KEADILAN FILSAFAT HUKUM ISLAM (Studi di Desa Pahlawan Setia Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi). Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025.
Desa Pahlawan Setia yang terletak di Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi, merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka perkawinan poligami tidak tercatat yang cukup tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana praktik pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami yang tidak tercatat tersebut, serta menganalisis kesesuaiannya dengan teori keadilan menurut perspektif filsafat hukum Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lokasi penelitian, yaitu di Desa Pahlawan Setia Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai literatur seperti buku-buku ilmiah, jurnal, hasil penelitian terdahulu, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara, serta studi dokumentasi. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian harta bersama dalam praktik perkawinan poligami tidak tercatat di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil wawancara dengan lima responden, ditemukan bahwa pembagian harta umumnya dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan yang dihadiri ustaz. Empat dari lima istri mendapatkan bagian harta bersama, sementara satu istri tidak memperoleh apapun. Temuan ini menunjukkan adanya ketimpangan perlindungan hak ekonomi bagi istri dalam perkawinan yang tidak tercatat. Dalam perspektif filsafat hukum Islam, khususnya teori keadilan Murtadha Muthahhari dan maqāṣid al-syarī‘ah, pembagian harta tetap wajib diberikan selama terdapat kontribusi dalam rumah tangga. Prinsip ḥifẓ al-māl serta kaidah fikih seperti al-umūr bimaqāṣidiha, al-ḍarar yuzāl, dan al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi menguatkan bahwa keadilan harus ditegakkan meskipun pernikahan tidak diakui secara negara, demi melindungi hak istri dan mencegah kemudaratan.
062/HK/2025 | 062/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiv, 81 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain