TALAK DAN KHULU
FAKTOR KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN DALAM MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR (TINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS MEDIATOR HAKIM DAN MEDIATOR NON HAKIM)
Wilda Sartika Nst. Nim 11210440000096. Talak dan Khulu Faktor Keberhasilan Dan Kegagalam Dalam Mediasi Di Pengadilan Agama Kota Bogor (Tinjauan Atas Efektivitas Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim). Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan : a) Bagaimana Mekanisme Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Cerai gugat dan Cerai Talak, b) Apa Faktor Keberhasilan dan Kegagalan Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Bogor, c) Bagaimana Efeketivitas Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Cerai Gugat da Cerai Talak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode hukum normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Kota Bogor dan data field research, serta mengkaji artikel, jurnal, dan skripsi yang berkaitan dengan judul yang di bahas.
Hasil penelitian ini dapat di tarik kesimpulan bahwa Talak dan Khulu Faktor Keberhasilan dan Kegagalan dalam Mediasi di Pengadilan Agama Kota Bogor (Tinjauan Atas Efektivitas Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim), belum bisa di katakan efektif dari segi hasil yang dapat didamaikan oleh mediator hakim maupun mediator non hakim. Hal tersebut diperkuat oleh data yang penulis peroleh dari Pengadilan Agama Bogor, data menunjukkan dari tahun 2023-2025 perkara cerai gugat yang berhasil di damaikan secara keseluruhan hanya 28 perkara sedangkan perkara gagal atau lanjut kepersidangan sebanyak 208 perkara. Begitu juga dengan perkara cerai talak perkara berhasil didamaikan hanya sedikit yaitu 9 perkara dan perkara tidak berhasil atau lanjut kepersidangan sebanyak 66 perkara. Ketidakefektivan ini faktornya adalah para pihak yang sangat sulit utuk didamaikan, mereka memilih tekat bulat untuk bercerai.
063/HK/2025 | 063/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x, 67 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain