ANALISIS PERCERAIAN AKIBAT FAKTOR KETIDAK STABILAN EKONOMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Studi Putusan Nomor 1164/Pdt.G/2023/PA.Bks)
Miftakhul Shafa Salsabila, NIM 11210440000109. ANALISIS PERCERAIAN AKIBAT FAKTOR KETIDAKSTABILAN EKONOMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 1164/Pdt.G/2023/PA.Bks). Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1146 H/2025 M. Perceraian merupakan akhir dari ikatan pernikahan yang berdampak luas pada keluarga dan masyarakat. Salah satu faktor utama yang mendorong perceraian adalah ketidakstabilan ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, penghasilan tidak mencukupi, atau beban utang tinggi. Dalam hukum Islam, pernikahan adalah ikatan suci, namun perceraian diperbolehkan jika hubungan tak lagi dapat dipertahankan, termasuk karena masalah ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, pendapat ahli hukum, dan doktrin. Fokus penelitian adalah analisis peraturan hukum positif serta studi terhadap putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 1164/Pdt.G/2023/PA.Bks untuk menemukan solusi atas masalah hukum perceraian akibat ketidakstabilan ekonomi. Ketidakstabilan ekonomi menjadi akar dari perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Hakim menyatakan rumah tangga telah pecah dan perceraian merupakan jalan terbaik, Ketidakstabilan ekonomi dapat menjadi alasan sah untuk perceraian menurut hukum Islam, sebagaimana tercermin dalam putusan Pengadilan Agama Bekasi. Penelitian ini memperkuat pentingnya peran ekonomi dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan relevansi hukum Islam dalam praktik peradilan.
064/HK/2025 | 064/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x, 67 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain