Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PRAKTIK PEMBERIAN MAHAR PERNIKAHAN MENGGUNAKAN HEWAN DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

No image available for this title
Maulida Hardillah, 11210440000003, PRAKTIK PEMBERIAN MAHAR PERNIKAHAN MENGGUNAKAN HEWAN DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum menggunakan hewan sebagai mahar pernikahan dalam agama Islam, dan bagaimana praktik pemberian mahar pernikahan menggunakan hewan dalam perspektif maslahah mursalah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif untuk menggali pemahaman mendalam mengenai fenomena yang diteliti. Pendekatan kualitatif menekankan pada pengumpulan data deskriptif yang bersifat naratif. Penelitian ini menggunakan data yang berasal dari buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel, hasil wawancara yang kemudian dianalisis sebagai data pendukung, dan sumber lainnya. Serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini sehingga dapat memperoleh hasil kesimpulan.
Hasil penelitain ini menemukan bahwa menggunakan hewan sebagai mahar pernikahan diperbolehkan dalam Agama Islam, karena tidak terdapat larangan maupun aturan yang secara eksplisit mengaturnya. Menggunakan hewan sebagai mahar pernikahan memiliki historis yang sangat kuat, karena Baginda Nabi Besar Muhammad Shallallahu alaihi wassalam pernah melakukannya ketika menikah dengan Ibunda Khadijah. Beliau memberikan mahar berupa 20 ekor unta muda serta 500 dirham. Adapun jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, praktik menggunakan hewan sebagai mahar pernikahan termasuk dalam maslahah mursalah, dan dapat dikategorikan sebagai maslahah hajiyyah karena dapat menghindarkan kesulitan dan memberikan kemudahan bagi kedua mempelai. Dapat juga dikategorikan sebagai maslahah tashiniyah karena dapat memperindah dan memperkaya nilai sosial dan budaya. Namun penting untuk diperhatikan tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan, karena hewan yang dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan haruslah hewan yang halal, bernilai, bermanfaat, tidak membahayakan, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ketersediaan
066/HK/2025066/HK/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

066/HK/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv, 75 HAL; 28 CM

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

066/HK/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan