Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMBATALAN PERKAWINAN SESAMA JENIS (ANALISA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 540/Pdt.G/2020/PA.GM)

No image available for this title
Fitri Nur Azizah. NIM 11210440000106, Pembatalan Perkawinan Sesama Jenis (Analisa Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 540/Pdt.G/2020/PA.GM). program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 1446 H/2025 M.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nonor 540/Pdt.G/2020.PA.GM secara yuridis terkait perkawinan sesama jenis yang terjadi di Dusun Gelogor yang dilakukan Mukhlisin dan Mita alias Supriyadi pada tahun 2020. Dengan adanya indikasi pemalsuan identitas yang digunakan tergugat untuk memenuhi berkas pernikahannya, maka dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkawinan tersebut, karena tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 27.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian statute approach dan case aprroach. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan cara melalui penelitian pustaka atau dengan istilah disebut dengan Library Research. Penelitian hukum normatif ini pada dasarnya mengkaji dan mendalami hukum yang dikonsepkan sebagai acuan berperilaku seseorang sehingga menjadi norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan merupakan ikatan maupun perjanjian yang hubungan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejatinya perkawinan itu dilaksanakan oleh dua orang yang berbeda jenis kelamin, akan tetapi pada kasus di dalam putusan ini terdapat penyimpangan, yaitu terjadinya pernikahan antara laki-laki dengan laki-laki yang mana hal tersebut telah menodai norma agama yang dianut oleh kedua pasangan yaitu islam. Dengan terjadinya perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan perkawinan, Pembatalan perkawinan merupakan pembatalan suami isteri sesudah akad nikah yang terdapat kekurangan persyaratan atau pelanggaran ketentuan perkawinan yang telah terlanjur dijalankan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 22 menyatakan : “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Kata “dapat” dalam pasal ini berarti batal atau tidak bisa batal menurut ketentuan hukum agama masing-masing. Sesuai dengan wewenangnya dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa jaksa memiliki wewenang sebagai salah satu pihak yang berhak melakukan pembatalan perkawinan, atas dasar itu Jaksa dalam memberikan permohonan pembatalan perkawinan pada pengadilan Agama setempat.
Ketersediaan
073/HK/2025073/HK/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

073/HK/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 147 HAL; 28 CM

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

073/HK/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan