DISPARITAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Muhammad Ilham, NIM 11210440000054. Disparitas Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Pasca Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim mengabulkan isbat nikah pada penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan mengetahui pertimbangan hakim tidak menerima isbat nikah pada penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, serta menganalisis penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditinjau dari aspek kepastian hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, dan data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta menggunakan teknik pengumpulan data naskah dan pustaka
Hasil penelitian ini adalah penetapan yang menyatakan tidak dapat diterima majelis hakim berdalil bahwa isbat nikah terbatas pada perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan pada penetapan yang mengabulkan majelis hakim berpendapat bahwa pernikahan para pemohon sah menurut agama dan tidak memiliki halangan untuk melangsungkan perkawinan meskipun pernikahan terjadi pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Penetapan hakim yang menetapkan tidak menerima permohonan isbat nikah terhadap pernikahan yang terjadi pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jika ditinjau dari teori kepastian hukum sudah sesuai karena telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku, sedangkan penetapan yang mengabulkan berkebalikan dengan hal tersebut.
074/HK/2025 | 074/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii, 81 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain