KONSEP WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK PEREMPUAN SAUDARA KANDUNG DALAM SEMA NOMOR 3 TAHUN 2015 DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER
Izzul Muhtarom. NIM: 11210440000094. “KONSEP WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK PEREMPUAN SAUDARA KANDUNG DALAM SEMA NOMOR 3 TAHUN 2015 DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Ketimpangan gender dalam pembagian warisan masih menjadi persoalan dalam hukum Islam di Indonesia, terutama bagi anak perempuan dari saudara kandung yang tidak diakui sebagai ahli waris. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 hadir sebagai upaya korektif melalui mekanisme wasiat wajibah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep wasiat wajibah bagi anak perempuan dari saudara kandung dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015, menelaah kedudukan hukumnya, serta mengkaji penerapannya dalam mewujudkan keadilan gender berdasarkan perspektif Mansour Fakih.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer seperti SEMA No. 3 Tahun 2015, KHI, dan ayat-ayat Al-Qur’an tentang waris, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji konsep wasiat wajibah dengan teori keadilan gender perspektif Mansour Fakih.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penelitian ini membahas konsep wasiat wajibah dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebagai bentuk ijtihad Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan hukum kepada kerabat dekat yang tidak termasuk ahli waris, khususnya anak perempuan dari saudara kandung. SEMA ini memperkenalkan mekanisme hukum baru yang membatasi hak waris pengganti hanya sampai derajat cucu, namun membuka ruang pemberian bagian melalui wasiat wajibah. Meskipun ditujukan untuk melindungi kelompok rentan, penerapannya masih menimbulkan ketimpangan, terutama akibat pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin. Dibandingkan dengan ketentuan dalam KHI dan PPTAPA, SEMA menunjukkan pergeseran yang mengurangi pengakuan terhadap anak perempuan dari saudara kandung sebagai ahli waris pengganti. Dari perspektif keadilan gender menurut Mansour Fakih, kebijakan ini mereproduksi ketidakadilan struktural melalui praktik marginalisasi, subordinasi, stereotipe, dan beban ganda.
076/HK/2025 | 076/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xv, 108 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain