PERTIMBANGAN MASLAHAH AL-MURSALAH HAKIM PADA PUTUSAN PERCERAIAN AKIBAT BIPOLAR DISORDER
(Studi Putusan Nomor 78/Pdt.G/2020/PA.Bdg)
Muhammad Agil Abrar, NIM 11210440000086. PERTIMBANGAN MASLAHAH AL-MURSALAH HAKIM PADA PUTUSAN PERCERAIAN AKIBAT BIPOLAR DISORDER (Studi Putusan Nomor 78/Pdt.G/2020/PA.Bdg). Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 1446 H / 2025 M.
Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan hakim pada putusan Nomor 78/Pdt.G/2020/PA.Bdg tentang Gangguan Bipolar sebagai alasan perceraian dan juga untuk mengetahui analisis Maslahah Al-Mursalah terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor 78/Pdt.G/2020/PA.Bdg tentang Gangguan Bipolar sebagai alasan perceraian.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus. Sumber data terdiri dari putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer yang di dapat dengan mengunduh di Direktori Putusan Mahkamah Agung, serta literatur-literatur pendukung sebagai bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif dan normatif dan dianalisis menggunakan teori Maslahah Al-Mursalah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan talak satu raj’i atas permohonan pemohon yang dalam kasus ini adalah suami, dengan pertimbangan bahwa hubungan rumah tangga telah mengalami pertengkaran dan perselisihan terus-menerus. Walaupun gangguan bipolar tidak dijadikan alasan utama secara eksplisit, fakta-fakta persidangan memperlihatkan bahwa kondisi kejiwaan termohon sangat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Dalam perspektif hukum Islam, khususnya pada teori Maslahah Al-Mursalah, perceraian ini dinilai sah karena bertujuan menghindari kerusakan (mafsadat) dan memberikan kemaslahatan bagi pemohon. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa gangguan bipolar dapat menjadi alasan sah untuk perceraian selama terbukti menimbulkan dampak yang merusak dalam kehidupan pernikahan.
077/HK/2025 | 077/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain