PEMISAHAN HARTA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM
ISLAM, HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN
1974 TENTANG PERKAWINAN
Muhamad Thoriq Evendi, NIM 11200440000011. PEMISAHAN HARTA
PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA
DAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta, 1446H/2025M.
Penelitian ini membahas pemisahan harta bersama melalui perjanjian
perkawinan sebagai bentuk kesepakatan antara suami dan istri dalam mengatur
kepemilikan serta pengelolaan harta dalam rumah tangga. Dalam hukum Islam,
konsep ini berkaitan dengan prinsip syirkah yang dapat disesuaikan dengan asas
keadilan dan ‘urf (kebiasaan yang berlaku). Sementara itu, dalam hukum positif
Indonesia, perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/
2015, yang memungkinkan perjanjian dibuat sebelum atau setelah pernikahan
dengan persetujuan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama pemisahan harta
bersama dapat ditinjau dari tiga aspek: aspek hukum (perjanjian perkawinan dan
perceraian), aspek ekonomi (perlindungan aset pribadi dan kekuatan finansial), dan
aspek sosial (konflik rumah tangga, utang, serta keterlibatan pihak ketiga seperti
kreditur atau ahli waris).
Pemisahan harta melalui perjanjian ini memberikan kepastian hukum,
melindungi pihak ketiga, dan mencegah sengketa dalam perceraian maupun
kepailitan. Selain itu, perjanjian ini menjadi strategi penting bagi pelaku usaha dan
masyarakat kelas menengah ke atas dalam merencanakan stabilitas ekonomi
keluarga.
081/HK/2025 | 081/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiv, 88 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain