PEMENUHAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’ AH PASCA CERAI GUGAT
DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
(Studi Putusan No. 3362/Pdt.G/2024/PA.JS)
Diajukan Kepada Fakultas Syariah dan Hukum untuk Memenuhi Salah
Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H.)
Dwi Kurniawati. NIM 11210440000104. Pemenuhan Nafkah Iddah dan Mut’ah
Pasca Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Studi Putusan No.
3362/Pdt.G/2024/PA.JS). Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum,
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: aturan atau konsep pemenuhan
nafkah iddah dan mut’ah di Indonesia, serta putusan hakim di Pengadilan Agama
Jakarta Selatan memerintahkan pemenuhan nafkah iddah dan mut’ah pasca cerai
gugat, dan yang menjadi faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan
pemenuhan nafkah iddah dan mut’ah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
studi pustaka berupa putusan nomor. 3362/Pdt.G/2024/PA.JS dengan teknik
wawancara. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, serta dianalisis
secara deskriptif-analitis terhadap Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Nomor 3362/Pdt.G/2024/PA.JS.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian nafkah iddah dan
mut’ah pasca cerai gugat memiliki dasar hukum dalam peraturan perundangundangan
maupun hukum Islam. Namun, Pelaksanaanya masih menghadapi
kendala, terutama ketidakpatuhan mantan suami. Dalam Putusan No.
3362/Pdt.G/2024/PA.JS, hakim mempertimbangkan asas keadilan dan
perlindungan terhadap mantan istri sebagai dasar penetapan nafkah, guna
mencegah kerugian secara ekonomi maupun psikologis pasca perceraian. Faktor
penghambat pelaksanaan nafkah iddah dan mut’ah meliputi kurangnya kesadaran
hukum mantan suami, kendala ekonomi, lemahnya mekanisme eksekusi, serta
pasifnya istri dalam menuntut hak. Sementara faktor pendukungnya adalah putusan
hakim yang tegas, peran aktif majelis hakim, dan adanya dasar hukum yang jelas
dalam KHI dan peraturan perkawinan.
084/HK/2025 | 084/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 104 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain