DISPARITAS PENETAPAN HAKIM DALAM PERKARA ISBAT NIKAH DI BAWAH UMUR PADA PENGADILAN AGAMA TAHUN 2025
Naela Rohmah, NIM 11210440000058, DISPARITAS PENETAPAN HAKIM DALAM PERKARA ISBAT NIKAH DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA TAHUN 2025, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1447 H/2025 M.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara isbat nikah pada penetapan nomor 59/Pdt.P/2025/PA.Mdo, nomor 36/Pdt.P/2025/PA.Blk, dan nomor 26/Pdt.P/2025/PA.Sglt, menganalisis penerapan kepastian hukum, dan menganalisis penerapan keadilan hukum pada penetapan tersebut di atas.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri atas penetapan nomor 59/Pdt.P/2025/PA.Mdo, Penetapan nomor 36/Pdt.P/2025/PA.Blk, Penetapan nomor 26/Pdt.P/2025/PA.Sglt, Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan perundang-undangan terkait. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, jurnal-jurnal, atau tulisan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pada penetapan yang mengabulkan, hakim menggunakan Pasal 2 UU Perkawinan dan Pasal 14-29 KHI sebagai dasar pertimbangannya, artinya rukun dan syarat perkawinan para pemohon telah terpenuhi. Penetapan yang tidak menerima, hakim menggunakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan sebagai dasar hukum tentang batas usia perkawinan, yakni 19 tahun. Mengingat perkawinan dilangsungkan saat usia Pemohon II masih 17 tahun, sudah selayaknya permohonan tersebut tidak diterima. (2) penetapan yang tidak diterima memenuhi kepastian hukum karena konsistensi hakim dalam menerapkan aturan mengenai batas usia perkawinan dan menegaskan kembali aturan dalam Undang-Undang Perkawinan yang menawarkan dispensasi jika perkawinan tersebut mendesak untuk dilakukan. Sedangkan penetapan yang dikabulkan memenuhi keadilan hukum dikarenakan hakim memberikan kepastian hukum bagi atas status perkawinan para pemohon, dan mengakui anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
085/HK/2025 | 085/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xii, 85 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain