KAJIAN KOMPARATIF PERNIKAHAN ONLINE PERSPEKTIF
HUKUM POSITIF DAN WAHBAH AL-ZUHAILI
Khoerul Mizan Isnaban, NIM 11210440000072. KAJIAN KOMPARATIF PERNIKAHAN ONLINE PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN WAHBAH AL-ZUHAILI, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1447 H/2025 M.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pernikahan online menurut hukum positif Indonesia dan pandangan Wahbah Al-Zuhaili sebagai representasi ulama fikih kontemporer. Fenomena pernikahan daring menjadi relevan seiring berkembangnya teknologi digital dan kebutuhan masyarakat terhadap efisiensi dalam pelaksanaan akad nikah, terutama pasca pandemi. Fokus penelitian ini adalah pada keabsahan ijab dan qabul yang dilakukan secara virtual serta prinsip ittihad al-majlis dalam akad pernikahan online.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi pustaka (library research), dengan menganalisis undang-undang perkawinan di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, serta kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Al-Zuhaili. Data yang digunakan meliputi sumber primer dan sekunder yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum secara eksplisit mengatur tentang pernikahan online, meskipun terbuka peluang untuk sahnya pernikahan tersebut selama syarat formal dan administratif terpenuhi. Sementara itu, Wahbah Al-Zuhaili menyatakan bahwa akad nikah secara daring dapat dibenarkan selama memenuhi syarat ijab qabul secara jelas, dilakukan dalam satu majelis (secara maknawi), dan tidak mengandung unsur penipuan atau gharar. Kajian ini menunjukkan adanya ruang harmonisasi antara hukum positif Indonesia dan hukum Islam dalam menjawab tantangan modernitas.
086/HK/2025 | 086/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 79 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain