KAFAAH DALAM PERKAWINAN SYARIFAH DAN NON SAYYID MENURUT MAJELIS TARBIYAH WA DAKWAH DPP RABITHAH ALAWIYAH
Muhammad Ramzy Syahdam. NIM 11210440000005. KAFAAH PERNIKAHAN SYARIFAH DAN NON-SAYYID MENURUT MAJELIS TARBIYAH WA DAKWAH DPP RABITHAH ALAWIYAH. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446 H/2025 M.
Dalam Islam, salah satu cara untuk memilih pasangan dikenal sebagai konsep kafaah, yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan, pada saat ini sudah banyak fenomena pernikahan yang tidak sekufu, seperti pernikahan antara syarifah dan non sayyid. Penelitian ini berutjuan mengetahu bagaiman konsep kafaah menurut Rabithah Alawiyah dan bagaimana pandangan Rabithah Alawiyah terhadap fenomena tersebut, serta bagai mana pandangan Imam Maazhab terhadap kafaah
Penelitian ini menggunakan jenis penelitaian deskriptif-analitis dengan menggunakan metode kualitatif, data yang didapatkan bersumber dari buku, kitab, wawancara, serta jurnal terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya konsep kafaah sebagai jalan untuk mencapai tujuan pernikahan yakni keharmonisan (sakinnah, mawwaddah, warahmah) kafaah sebagai jalan mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan, dalam pemahaman Rabithah Alawiyah, kafaah terdiri dari empat unsur utama yakni agama, merdeka, nasab, dan pekerjaan. Akan tetapi Rabithah Alawiyah menekankan bagi umat Muslim pada umumnya untuk menerapkan agama sebagai patokan utama dalam kafaah, bagi keturunan Rasulullah SAW selain menerapkan agama sebagai patokan utama dalam kafaah, hendaknya menerapkan nasab sebagai patoakan dalam kafaah, dikarenakan para keturunan Rasulullah SAW memiliki nasab mulia yang tersambung hingga hari kiamat. Pernikahan antara syarifah dengan non sayyid merupakan suatu bentuk yang sangat disayangkan, karena hal tersebut dapat memiliki beberap konsekuensi, antara lain apabila pernikahan tersebut terjadi, dan dikaruniai keturunan maka hal tersebut dapat memutus nasab mulia keturunan Rasulullah SAW, karena nasab bersambung kepada ayah bukan kepada ibu. Imam mazhab memberikan penjelasan bahwa kafaah adalah jalan untuk terhindarnya dari suatu hal yang dapat menimbulkan dampak kecacatan dalam pernikahan, kafaah menurut imam mazhab setidaknya terdiri dari tujuh unsur agama, keislaman, nasab, merdeka, usaha atauu profesi, kekayaan, selamat dari cacat. dalam hal kafaah nasab imam mazhab juga mengkhususkan bagi orang arab dan non arab, terkhusus suku quraisy, dikarenakan Rasulullah SAW juga berasal dari suku tersebut.
087/HK/2025 | 087/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain