EKSPLOITASI TERHADAP ANAK PERSPEKTIF TEORI HUKUM RESPONSIF DAN MAQASHID SYARIAH
(STUDI DI KELURAHAN SENEN, JAKARTA PUSAT)
Muhammad Fathiru Rahman NIM: 11210440000115. “Eksploitasi Terhadap Anak Perspektif Teori Hukum Responsif dan Maqashid Syariah (Studi di Kelurahan Senen, Jakarta Pusat)”. Program Studi: Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1447 H/2025 M.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan studi di kelurahan senen, jakarta pusat, baik dalam bentuk pekerjaan yang tidak layak maupun yang melanggar hukum, yang berdampak serius pada tumbuh kembang anak serta pelanggaran terhadap hak-hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan prinsip maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksploitasi ekonomi anak dari perspektif hukum responsif dan maqashid syariah, mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum positif yang berlaku, serta mengkaji relevansi kedua pendekatan tersebut dalam upaya mencegah dan menanggulangi eksploitasi anak secara komprehensif dan berkeadilan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis melalui teori hukum responsif dan maqashid syariah. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara, dengan fokus pada norma hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan prinsip-prinsip dasar maqashid syariah yang meliputi perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Penelitian ini menunjukkan bahwa eksploitasi ekonomi terhadap anak tidak hanya disebabkan oleh tekanan ekonomi, tetapi juga oleh faktor budaya, lingkungan sosial, dan lemahnya penegakan hukum yang responsif. Meskipun hukum positif telah memberikan dasar perlindungan yang cukup, dalam praktiknya implementasi masih terbatas dan kurang menyentuh akar permasalahan. Perspektif hukum responsif menawarkan pendekatan berbasis kebutuhan korban dan partisipasi masyarakat, sementara maqashid syariah memberikan landasan normatif yang kuat dalam menjaga martabat dan masa depan anak sebagai amanah ilahi. Integrasi antara pendekatan hukum responsif dan maqashid syariah perlu diperkuat untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang adil, efektif dan berlandaskan nilai-nilai keadilan substansial serta konstitusional.
088/HK/2025 | 088/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 94 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain