PENETAPAN KEWAJIBAN KEPERDATAAN KEPADA AYAH BIOLOGIS TERHADAP ANAK HASIL ZINA PASCA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
(Studi Komparatif Penetapan Nomor: 660/Pdt.P/2023/PA.JS dan Nomor: 278/Pdt.P/2021/PA.JS)
Penelitian ini membahas bagaimana pengadilan menetapkan tanggung jawab seorang ayah biologis terhadap anak yang lahir di luar kawin (anak hasil zina). Fokus kajian ini adalah pada dua putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yaitu Putusan No. 660/Pdt.P/2023/PA.JS dan Putusan No. 278/Pdt.P/2021/PA.JS. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hakim mempertimbangkan hubungan hukum antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya serta implikasi hukum terhadap anak biologis hasil perzinaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-doktrinal dan jenis penelitian kualitatif-deskriptif. Sumber data diperoleh melalui data primer, yakni putusan pengadilan dan data sekunder yakni berbagai sumber yang mendukung penelitian. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap salah satu Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hasil penelitian berdasarkan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bahwa penetapan asal usul anak di luar kawin, khususnya anak hasil perzinaan, memerlukan pengakuan dari kedua orang tua dan bukti yang kuat, seperti tes DNA. Dalam perkara Nomor 660/Pdt.P/2023/PA.JS, hakim mengabulkan permohonan untuk mencantumkan nama ayah biologis dalam akta anak, memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk menuntut kewajiban keperdataan seperti nafkah dan waris. Sebaliknya, dalam perkara Nomor 278/Pdt.P/2021/PA.JS, hakim menolak permohonan karena status wali nikah sirinya tidak sah, menunjukkan pentingnya legalitas perkawinan. Solusi yang diusulkan adalah untuk menikah ulang di KUA sebelum mengajukan permohonan asal usul anak. Bahwa Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tersebut memperluas pengakuan terhadap hubungan keperdataan antara anak luar kawin (termasuk anak hasil zina) dan ayah biologisnya, terutama dalam hal perlindungan hak anak, sehingga pada tanggung jawab hukum ayah biologis memiliki hubungan keperdataan yang terbatas.
092/HK/2025 | 092/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
vii,101 hal ;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain