PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP NAFKAH ISTRI PASCA PERCERAIAN DALAM KASUS HAMIL DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
( ANALISIS PUTUSAN NOMOR 4539/Pdt.G/2021/PA.Cbn. )
Penelitian ini mengkaji putusan hakim dalam perkara perceraian yang tetap membebankan kewajiban kepada suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada istri meskipun tidak terpenuhi syarat-syarat normatif sebagaimana yang dijelaskan dalam fiqh klasik. Salah satu dasar pertimbangan utama hakim adalah prinsip maslahah mursalah, yakni kemaslahatan umum yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam nash, namun dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada Undang-undang, putusan pengadilan, serta pendapat ahli hukum. Fokus pada penelitian ini adalah menganalisis mengenai nafkah yang didapatkan seorang istri pasca perceraian dengan perspektif maslahah mursalah pada putusan Nomor 4539/Pdt.G/2021/Pa.Cbn.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hakim dalam perkara perceraian yang tidak memenuhi kriteria fiqh klasik untuk pemberian nafkah iddah dan mut’ah tetap dapat dibenarkan secara yuridis melalui pendekatan hukum Islam di Indonesia yang bersifat kontekstual dan maslahat. serta mempertimbangkan prinsip maslahah mursalah untuk melindungi hak-hak istri pasca perceraian
093/HK/2025 | 093/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,70hal; 28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain