Hukum Tata Negara Darurat
Dalam praktik bernegara, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa atau normal kadang-kadang timbul atau teriadi keadaan yang tidak normal (darurat) yang memerlukan pengaturan tersendiri agar fungsi-fungsi negara dapat tetap bekerja secara efektif di tengah keadaan darurat tersebut. Dengan demikian, walaupun terjadi keadaan darurat, "tetap dapat diatasi tanpa merusak prinsip demokrasi dan cita negara hukum.
Buku yang ditulis Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi ini menguraikan secara komprehensif, tajam, dan visioner berbagai hal mengenai keadaan darurat dari perspektif hukum tata negara yang sangat penting dipahami oleh para penyelenggara negara, akademisi, praktisi hukum, dan warga negara.
342 SHI h | 342 SHI h | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
PT Rajagrafindo persada :
Jakarta.,
2007
Deskripsi Fisik
viii, 428 hlm., 24 cm
ISBN/ISSN
978-979-769-158-5
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain