Kewajiban Nafkah Istri Oleh Tersangka di Rumah Tahanan
Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”
(Studi Kasus di Rutan Polda Metro Jaya)
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data diperoleh dari Rumah Tahanan sebagai data primer, perUndang-Undangan, KHI, ayat-ayat Al-Qur’an tentang nafkah, serta bahan untuk sekunder berupa literatur dan jurnal terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji kewajiban nafkah istri terhadap suami tersangka prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penelitian ini membahas konsep memberikan nafkah terhadap istri bagi tersangka yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ijtihad Rutan Krimum/sus Dit tahti Polda Metro Jaya dalam merawat dan memberikan pelayanan yang baik untuk para tahanan dan untuk tidak meninggalkan kewajiban mereka menjadi seorang suami terhadap istrinya. meski bagaimanapun seorang yang ditahan memiliki kewajiban yang sangat penting yang harus mereka berikan kepada sang istri, bagus jika mereka masih memiliki harta atau usaha yang masih bisa dijalankan oleh sang istri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, jika tidak memiliki itu semua dengan terpaksa tidak bisa memeberikan nafkah terhadap istri karena tidak ada harta atau usaha yang ditinggalkan dan dia pun tidak bisa mencari nafkah karena ruang gerak dala Rutan terbatas.jika seperti itu istri harus wajib bekerja atas izin suami untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiii,66 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain