Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

RESPONS MASYARAKAT NAGARI TABEK PANJANG KEC. BASO TERHADAP PERKAWINAN SESUKU DALAM ADAT MINANGKABAU

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons masyarakat Nagari
Tabek Panjang, Kecamatan Baso, terhadap larangan perkawinan sesuku dalam
tradisi adat Minangkabau. Dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau,
suku merupakan basis identitas sosial yang diturunkan melalui garis ibu. Oleh
karena itu, adat secara tegas melarang perkawinan antara sesama suku (eksogami)
untuk menjaga kejelasan silsilah, hak waris, dan stabilitas sosial. Namun,
perkembangan zaman, modernisasi, dan mobilitas penduduk telah memunculkan
pergeseran pandangan terhadap aturan adat tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatifempiris.
Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan tokoh adat, tokoh
agama, pelaku perkawinan sesuku, serta masyarakat umum, dan didukung oleh
studi dokumentasi. Penelitian ini dianalisis menggunakan teori Receptio a
Contrario dan teori High and Low Tradition untuk melihat bagaimana interaksi
antara nilai-nilai adat lokal dan prinsip-prinsip hukum Islam membentuk persepsi
masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mayoritas masyarakat
masih memegang teguh larangan perkawinan sesuku sebagai bagian dari identitas
dan kehormatan adat, terdapat sebagian masyarakat yang mulai menolak larangan
tersebut dengan alasan tidak adanya dalil eksplisit dalam hukum Islam yang
melarangnya. Adanya perbedaan respons ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan,
usia, pengalaman merantau, dan tingkat keterikatan individu dengan struktur adat
lokal. Lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetap memainkan peran
penting dalam menjaga eksistensi norma adat dan menyelesaikan pelanggaran
melalui sanksi sosial dan mekanisme perdamaian.
Temuan ini merefleksikan dinamika antara adat sebagai low tradition dan
hukum Islam sebagai high tradition yang bernegosiasi dalam realitas sosial. Dalam
konteks hukum Islam, tidak ada pelarangan eksplisit terhadap perkawinan sesuku,
selama tidak termasuk dalam kategori mahram. Namun, adat tetap memegang
legitimasi tersendiri sebagai bentuk ‘urf shahih yang sah menurut syariat.
Ketersediaan
099/HK/2025099/HK/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

099/HK/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi,84 hal; 28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

099/HK/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan