PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM KELUARGA PASCA PERCERAIAN: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(STUDI KASUS DI KELURAHAN GANDARIA UTARA)
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga setelah terjadinya perceraian khususnya dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Fokus utama dalam penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana perlindungan hukum kepada hak perempuan pasca perceraian yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan wawancara dengan sepuluh responden untuk mengungkap hak perempuan yang bekerja sebagai pencari nafkah utama pasca perceraian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan pencari nafkah utama menghadapi berbagai kendala, termasuk beban ganda, diskriminasi gender, serta ketidakjelasan hak-hak nafkah pasca perceraian. Dalam sistem hukum Islam, mantan suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak-anaknya, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Sementara dalam hukum positif, meskipun terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, perlindungan terhadap perempuan yang menjadi kepala keluarga belum diatur secara spesifik dan implementatif.
Penelitian ini diharapkan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan kesadaran hukum perempuan, serta penguatan sistem perlindungan sosial. Hasil penelitian ini dapat menjadi kontribusi akademik dan praktis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan pasca perceraian, serta mendorong terciptanya keadilan gender dalam sistem hukum keluarga di Indonesia.
102/HK/2025 | 102/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiii,99 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain