PENCEGAHAN PRAKTIK NIKAH SIRI OLEH KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN BABAKAN MADANG KABUPATEN BOGOR
Penelitian ini membahas tentang upaya pencegahan praktik nikah siri oleh
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Fenomena nikah siri masih marak terjadi di wilayah tersebut karena adanya
pemahaman masyarakat yang menganggap sahnya pernikahan secara agama sudah
cukup, tanpa perlu pencatatan resmi oleh negara. Praktik ini berdampak pada tidak
adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak serta menimbulkan berbagai
persoalan keperdataan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap motif yang mendorong
masyarakat melakukan nikah siri dan menganalisis upaya yang telah dilakukan
KUA dalam mencegah praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian empiris-yuridis sosiologis. Data dikumpulkan
melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara
deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Pencegahan (von Feuerbach), Teori
Maslahah al-Mursalah, dan Teori Sadd adz-Dzari’ah sebagai pisau analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga motif utama nikah siri,
yaitu: poligami tanpa izin istri pertama, keengganan terhadap proses administrasi
formal, dan belum adanya perceraian sah dari pernikahan sebelumnya. Sementara
itu, KUA Kecamatan Babakan Madang telah melakukan berbagai langkah
pencegahan melalui penyuluhan, bimbingan pranikah, dan kerja sama dengan tokoh
masyarakat. Namun demikian, upaya tersebut belum sepenuhnya efektif karena
masih rendahnya literasi hukum masyarakat, persepsi keliru terhadap pernikahan
resmi, serta pengaruh budaya lokal.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan praktik nikah siri harus
dilakukan secara lebih sistematis, kolaboratif, dan berbasis nilai kemaslahatan,
pencegahan kerusakan, serta penegakan kesadaran hukum melalui pendekatan yang
lebih menyentuh aspek sosial dan keagamaan masyarakat
104/HK/2025 | 104/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
v, 59hal; 28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain