WALI NIKAH ANAK HASIL TEKNOLOGI REPRODUKSI BERBANTU (ASSISTED REPRODUCTIVE TECHNOLOGY/ART) MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan status wali nikah bagi anak yang lahir dari teknologi reproduksi berbantu menurut hukum Islam serta hukum positif di Indonesia. Kajian ini difokuskan pada perbandingan hukum terhadap anak yang dihasilkan dari ART, baik yang dilakukan tanpa donor (dari pasangan yang sah) maupun dengan donor atau sewa rahim, yang menimbulkan keraguan dalam penetapan nasab dan perwalian.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dan teknik studi pustaka. Data diperoleh dari analisis kitab fikih, pendapat ulama kontemporer, peraturan seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta jurnal dan artikel ilmiah. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan membandingkan pandangan kedua sistem hukum.
Penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak dari ART tanpa donor memiliki nasab sah, dan wali nikah bisa dari wali nasab. Namun, jika ART melibatkan donor atau sewa rahim, nasab anak menjadi tidak sah dan perwalian diserahkan kepada wali hakim. Dalam hukum positif Indonesia, keabsahan wali nikah tergantung pada status hukum anak dari perkawinan sah. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk memastikan status wali nikah anak hasil ART.
089/pMH/2025 | 089/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak. Syariah dan Hukum :
.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 70 hal, 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain