WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM DAN MASLAHAH MURSALAH
(Studi Analisis Penetapan Nomor 0124/Pdt.P/2022/PA.Sby)
Tujuan penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim tentang pemberian wasiat wajibah untuk ahli waris non muslim pada Penetapan Nomor 0124/Pdt.P/2022/PA.Sby, dan menganalisis tentang wasiat wajibah untuk ahli waris non muslim dalam perspektif keadilan hukum dan maslahah mursalah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus (case approach) untuk menganalisa pemberian wasiat wajibah pada ahli waris non muslim, dan pendekatan ilmu perundang-undangan (statue approach) untuk menganalisa Penetapan Nomor 0124/Pdt.P/2022/PA.Sby. Sumber data dalam penelitian adalah Penetapan Nomor 0124/Pdt.P/2022/PA.Sby, KHI dan Yurisprudensi sebagai bahan primer dan buku-buku hukum serta karya ilmiah sebagai bahan sekunder. Teknik yang digunakan adalah dokumentasi, yaitu pengumpulan data yang telah menjadi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penetapan tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 51/K/AG/1999 memutuskan bahwa ahli waris non muslim tetap mendapatkan harta warisan melalui wasiat wajibah yang tidak melanggar hukum Islam yang melarang ahli waris non muslim mendapatkan harta warisan melalui jalur waris. Kedua, QS An-Nisa ayat 7, bahwa anak laki-laki maupun anak perempuan berhak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua maupun kerabatnya. Ketiga, Pasal 174 ayat (2) KHI apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan harta warisan adalah anak, ibu, ayah, janda atau duda. Namun, ahli waris non muslim tidak mendapatkan harta warisan melalui jalur waris melainkan berdasarkan wasiat wajibah.Penerapan prinsip keadilan hukum dalam pemberian wasiat wajibah terhadap ahli waris non muslim selaras dengan keadilan distributif Aristoteles, bahwa pemberian hak sesuai dengan besar kecilnya jasa dan kelayakannya, karena hubungan ahli waris non muslim dengan pewaris berjalan baik dan harmonis, namun karena terkendala oleh perbedaan agama, maka ahli waris non muslim mendapatkan bagian harta waris melalui jalur wasiat wajibah. .Penerapan prinsip maslahah mursalah pada wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim menurut Imam Al-Ghazali harus memenuhi tiga syarat, yaitu: 1. Tidak bertentangan dengan dalil qathi’karena ahli waris non muslim mendapat harta waris melalui jalur wasiat wajibah bukan waris. 2. Maslahah harus diterima akal sehat, yaitu menjaga keharmonisan hubungan keluarga 3. Maslahah dapat memelihara harta (hifdz al-mal).
110/HK/2025 | 110/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiv,68 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain