PANDANGAN HUKUM ADAT MINANGKABAU TERHADAP PRAKTIK PERPINDAHAN SUKU KARENA LARANGAN NIKAH SESUKU
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: a) Bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum adat Minangkabau akibat perpindahan suku karena sebab pernikahan; b) Bagaimana implikasi hukum adat dari perpindahan suku karena sebab pernikahan terhadap hak dan kewajiban anggota keluarga.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris dan antopologi hukum. Data primer dikumpulkan melalui hasil wawancara dan obsevasi lansung di lapangan. Selanjutnya dianalisis dengan teori-teori yang relevan dengan persoalan yang diteliti seperti buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian sehingga memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perpindahan suku yang dilakukan karena sebab pernikahan dalam hukum adat Minangkabau pada dasarnya tetap tidak dibolehkan dalam hukum adat Minangkabau, akan tetapi melakukan alternatif dengan cara berpindah suku itu hanyalah cara pribadi untuk menyelamatkan diri sendiri dari dilarangnya pernikhan sesuku dalam adat Minangkabau. Dalam tradisi adat Minangkabau, perpindahan suku merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Hal ini disebabkan oleh prinsip dasar kekerabatan Minangkabau yang menganut sistem matrilineal, yaitu menarik garis keturunan dari pihak ibu. Suku menjadi identitas fundamental bagi seseorang yang bersifat turun-temurun dan melekat sejak lahir. Oleh karena itu, perubahan atau perpindahan suku dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang dari norma adat yang telah diwariskan secara turun temurun oleh leluhur Minangkabau. Perspektif ‘urf terhadap perpindahan suku karena sebab pernikahan tidak secara tegas melarang adanya perpindahan suku, karena perpindahan suku karena pernikahan masuk kedalam ‘urf shahih yang dalam praktiknya justru memberi kebaikan dan manfaat dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan masyarakat. Sehingga hukum adat dapat tetap dipertahankan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Saran penulis untuk peneliti selanjutnya adalah mengembangkan penelitian penulis menggunakan teori lain, memperluas berbagai pemikiran dan menganalisis suatu aturan, tentang peraturan adat terkait pernikahan.
118/HK/2025 | 118/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiii,105 hal; 28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain