PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN TA’ZIR TERHADAP NASABAH WANPRESTASI PADA SENGKETA EKONOMI SYARIAH
(Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PA.Smn)
Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sleman dalam menangani perkara nomor 6/Pdt.G.S/2021/PA.Smn hanya berlandaskan kepada PERMA, HIR, serta Al-Qur’an dan Hadis. Kurangnya pemahaman hakim terhadap konsep ta’zir dan hukum ekonomi syariah dalam pertimbangan hukumnya mempengaruhi hasil suatu putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan ta’zir terhadap nasabah wanprestasi pada perkara ekonomi syariah. Serta untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan ta’zir bagi nasabah wanprestasi pada putusan sengketa ekonomi syariah nomor 6/Pdt.G.S/2021/PA.Smn.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa pertimbangan hakim pada putusan nomor 6/Pdt.G.S/2021/PA.Smn yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan data sekunder yang terdiri dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN MUI, buku hukum, hasil-hasil penelitian dalam jurnal dan majalah hukum, serta pendapat para pakar di bidang hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah khususnya mengenai ta’zir akibat wanprestasi seharusnya merujuk kepada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa DSN MUI. Namun, dalam melakukan pertimbangan pada perkara nomor 6/Pdt.G.S/2021/PA.Smn, hakim tidak menggunakan dasar hukum yang sesuai dengan permasalahan yang terjadi. Bahkan tidak ada satu pun dasar hukum yang digunakan hakim untuk menentukan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan berhak dikenakan sanksi berupa ta’zir. Hakim hanya menggunakan dalil al-Qur’an dan hadis untuk meringankan besaran ta’zir yang dikenakan tergugat. Besaran ta’zir yang sudah ditentukan diawal perjanjian dan telah disepakati, diubah oleh hakim tanpa ada kesepakatan antara kedua belah pihak, serta ta’zir dalam perkara tersebut diakui sebagai kerugian materiil yang dialami penggugat bukan untuk keperluan sosial, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara pertimbangan hakim dengan ketentuan dalam Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000.
96/HES/2023 | 96/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,96 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain