SANKSI TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN
PENGAMBILALIHAN SAHAM MENURUT FIQH MUAMALAH
(Studi Kasus PT. Dharma Satya Nusantara)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penerapan sanksi KPPU terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Dharma Satya Nusantara, dan putusan KPPU terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Dharma Satya Nusantara ditinjau dari Fiqh Muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sanksi KPPU terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Dharma Satya Nusantara telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta dalam tinjauan fiqh muamalah, tindakan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT. Dharma Satya Nusantara diperbolehkan karena tindakan ini bertujuan untuk pengembangan usaha dan tidak berpotensi mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Maka hal ini tidak menyimpang dan sesuai dengan ketentuan dalam Islam.
| 101/HES/2023 | 101/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,59hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain