TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI
THRIFT SHOP ONLINE MELALUI SISTEM LIVE SHOPPING
DAN FOTO PADA APLIKASI INSTAGRAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek jual beli online di aplikasi instagram dengan menggunakan sisitem live shop dan upload foto. Apakah sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli dalam hukum islam, sehingga jual beli tersebut sah dilakukan atau tidak.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif. Yaitu dengan cara dan langkah yang melibatkan data-data atau informasi yang di peroleh melalui informan yakni pemilik akun instagram yang dapat memberikan tanggapan atau jawaban. Dan menggunakan pendekatan studi kasus. Pendekatan studi kasus ini mengarahkan pada penggambaran kondisi secara rinci dan mendalam dalam konteks tentang apa yang sebenarnya terjadi sesuai dengan apa yang ada di lapangan penelitian. Penelitian ini menganalisis data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan dengan mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli thrift shop online di aplikasi instagram. Serta mengumpulkan data dari peraturan perundang-undang, buku, jurnal, artikel, dan lain sebagainya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktek penjualan pakaian bekas melalui instagram dari kedua akun yang menjadi objek penelitian, jual beli pakaian bekas online melalui instagram memiliki implikasi hukum islam yang perlu diperhatikan termasuk aspek akad, subjek, dan objek transaksi. Pada dasarnya, peraktek jual beli pakaian bekas online dapat memenuhi syarat-syarat jual beli dalam hukum Islam, seperti adanya kesepakatan, barang yang sah dan halal, dan pemahaman antara penjual dan pembeli. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa isu, terutama pada salah satu akun yang menghadapi masalah terkait dengan kejelasan dan kualitas barang yang dijual, yang mana owner dari akun tidak menjelaskan secara rinci dan jelas dari beberapa barang yang dijualnya.Dalam Islam transaksi jual beli telah ditegaskan tentang kebolehan dan hal-hal yang dilarang dalam transaksi tersebut, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan segala bentuk transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan barang yang diperjualbelikan).
103/HES/2023 | 103/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,88hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain