PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PRA DAN PASCA
UU NOMOR 27 TAHUN 2022
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan data pribadi
sebelum dan sesudah disahkannya UU Nomor 27 Tahun 2022.
Perkembangan dalam dunia teknologi dan digitalisasi ada baik dan
buruknya. Buruknya, persoalan privasi data pribadi rentan mengalami
pembobolan dan peretasan. Skripsi ini ditujukan agar pengguna (subjek
data pribadi) lebih memahami dan berhati-hati terhadap data pribadinya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dan
studi kepustakaan dengan melakukan kajian terhadap peraturan perundangundangan,
buku, jurnal, website yang berkaitan dengan skripsi ini.
Kebocoran data pribadi pengguna Marketplace dan Bank Syariah
Indonesia dapat disebabkan karena berbagai hal, ada yang karena faktor
internal dan eksternal. Karena itu pihak penyelenggara data pribadi harus
memberikan pemberitahuan kepada subjek data pribadi dalam 3x24 jam
tentang bagaimana kebocoran data pribadi tersebut terjadi, kapan terjadinya
dan tindakan selanjutnya untuk segera memulihkan atas kebocoran data
pribadi tersebut. Tanggung jawab dan penegakan hukum mesti dilakukan
terhadap kebocoran data pribadi agar menjadi preseden positif untuk masa
mendatang dalam perlindungan data pribadi
105/HES/2023 | 105/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,70 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain