IMPLEMENTASI AKUNTABILITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT Al –
HAKIM SUCOFINDO PASAR MINGGU DITINJAU DARI UNDANGUNDANG
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK
Penelitian ini merupakan analisis hukum terhadap penerepan
pertanggungjawaban LAZ Al – Hakim Sucofindo Pasar Minggu pada Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permasalahannya yaitu
menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik badan publik non-pemerintah
wajib melaporkan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap
pengguna informasi publik secara berkala sebagai antusias kepercayaan muzakki
kepada amil zakat sebagai lembaga yang melakukan pengumpulan zakat. Maka
apabila tidak dilaporkan secara berkala, masyarakat khususnya muzakki tidak dapat
melihat pertanggungjawaban langsung dari LAZ Al – Hakim Sucofindo Pasar Minggu.
Penelitian ini ditelaah dari aspek Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan
Undang-Undang yang berkaitan dengan lainnya.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif yaitu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundangundangan
yang berlaku (statue approach). Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan bahan
hukum yaitu yakni hasil wawancara bersama Pengurus LAZ Al Hakim Sucofindo,
studi kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal, artikel, serta website, dan
dokumentasi dan sesi foto.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas pada
sebuah lembaga amil zakat tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas yaitu memberikan
informasi yang memadai, tepat waktu dan bisa diakses oleh pihak yang berkepentingan
(Muzakki). Namun penerapan akuntabilitas pada Lembaga Amil Zakat Al – Hakim
Sucofindo belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 hal tersebut
karena dalam menerapkan akuntabilitas dana masyarakat dan memiliki struktur
penanggungjawab yang kurang efisien. Hal tersebut dikenakan sanksi apabila
Lembaga Amil Zakat tidak melaporkan pengelolaan zakat secara berkala menurut
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang No. 23 tahun
2011 tentang Pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
106/HES/2023 | 106/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
106/HES/2023
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain