MODEL PENGATURAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
Penelitian ini bertujuan untuk dapat menganalisis kepastian hukum pengaturan pembiayaan dengan jaminan fidusia pada perbankan syariah yang sudah berkembang di Indonesia. Dan untuk dapat menganalisis model pengaturan jaminan fidusia dalam pembiayaan murabahah yang sesuai syariah. Penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif dan library reasearch dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, skripsi, jurnal dan karya ilmiah yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa jaminan fidusia dalam pembiayaan murabahah perbankan syariah digunakan jaminan rahn, di mana benda jaminan tetap berada pada nasabah, dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) hanya menerima bukti kepemilikan barang tersebut. Dalam rahn, tidak ada peralihan kepemilikan objek jaminan hingga utang dilunasi. Model pengaturan jaminan fidusia dalam pembiayaan murabahah syariah. Hal ini melibatkan beberapa tahapan, antara lain meminta pendanaan, menilai kelayakan, menandatangani perjanjian, pengadaan barang, dan melunasi kewajiban. Bank harus memastikan jaminan nasabah meminimalkan risiko, dan jika nasabah tidak dapat membayar, maka dapat diselesaikan melalui musyawarah, penjadwalan ulang, atau penjualan agunan melalui lelang sesuai ketentuan Fatwa DSN MUI.
01/HES/2024 | 01/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,60 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain