PENETAPAN BIAYA GANTI RUGI (TA’WIDH) PADA SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PDT.G.S/2021/PA.CRP
Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 7/PDT.G.S/2021/PA.CRP), dengan tujuan ingin mengetahui putusan hakim dalam memberikan putusan biaya ganti rugi (ta’widh), Penulis dalam penelitian ini berfokus kepada pengenaan biaya ta’widh/ganti rugi yang telah ditetapkan oleh hakim kepada nasabah/tergugat yang dalam hal ini melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Jika dilihat dalam Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan KUH Prdata penetapan biaya ta’widh/ganti rugi ini harus berupa kerugian riil yang dialami langsung oleh penggugat bukan taksiran atau prediksi keluarnya biaya yang nantinya akan menguntungkan salah satu pihak saja.
Penelitian ini menggunakan metode penlitian Pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan (statue approach) dimana bahan Pustaka yang dijadikan sebagai sumber utama ini adalah perundang-undangan yang memiliki aturan hukum yang berlaku sebagai sentralnya.
Berdasarkan hasil penelitian, keputusan hakim dalam memberikan penetapan biaya sebesar Rp. 16.000 tidak seusai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai pengenaan biaya ta’widh seharusnya merupakan biaya riil yang langsung terjadi secara nyata oleh penggugat, bukan hasil taksiran di awal akad. Namun dalam hal pemberian biaya ta’widh kepada tergugat dirasa sudah tepat karena tergugat terbukti melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dilakukan kepada penggugat.
02/HES/2024 | 02/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,62hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain