KONSEP PENGGUNAAN BADAN HUKUM KOPERASI PADA ASURANSI SYARIAH
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peluang, kekuatan dan tantangan serta hambatan dari diterapkannya badan hukum koperasi pada asuransi syariah, karena hingga saat ini nilai gotong royong dalam asuransi syariah semakin terpuruk. Badan hukum saat ini berupa perseroan terbatas yang diterima oleh masyarakat dengan hanya mementingkan keuntungan pemegang saham.
Sumber yang digunakan dalam penelitian ini berasal berbentuk tinjauan pustaka yang diolah menggunakan metode analisis SWOT dari perspektif hukum. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan regulasi perundang-undangan dan kajian konseptual yang mengeksplorasi hal ini secara lebih mendalam dengan ketentuan yang berkaitan permasalahan hukum yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asuransi syariah berbadan hukum koperasi memiliki peluang untuk didirikan. Menurut pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional didasarkan pada asas kekeluargaan. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi-Pengujian Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian Nomor 32/PUU-XVIII/2020 yang melatar belakangi ketentuan tersebut dan mengembangkan peraturan perundang-undangan terkait koperasi. Kelemahan datang berkaitan dengan permodalan dan kurangnya peraturan, sehingga menyulitkan struktur hukum untuk langsung menerapkan peraturan. Selain itu, pengawas industri dan membentuk sistem cadangan klaim serta pembangunan lembaga penyedia asuransi. Kekuatannya berasal dari prinsip gotong royong antar para peserta asuransi syariah dan badan hukum koperasi, sehingga jika dikelola dengan baik maka bukan tidak mungkin bisa berkembang dari saat ini.
03/HES/2024 | 03/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
v,68hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain