PRAKTIK JUAL BELI BARANG-BARANG BEKAS DENGAN SISTEM SIARAN LANGSUNG MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK (Studi Kasus Akun Facebook Jual Barang Bekas Lia Muslina)
Studi ini bertujuan untuk mengkaji hukum jual beli barang bekas dengan system siarang langsung melalui media social Facebook Mekanisme jual beli online di Facebook yaitu penjual melakukan siaran langsung kemudian sambil mendeskripsikan barang yang akan di jual secara jelas baik kekurangan, kelebihan, harga, ukuran, serta no hp dan alamat penjual. Kemudian pembeli akan melakukan negoisasi dengan penjual, setelah terjadi kesepakatan makan akan berlanjut chat ke whatsapp untuk melakukan transaksi pembayaran oleh pembeli dan pengiriman oleh penjual. Transaksi akan di lakukan apabila penjual dan pembeli telah melalkukan kesepakatan bersama baik dalam sistem pembayaran atau produk yang akan di jual.
Adapun pokok masalah pada penelitian ini adalah : bagaimana praktik khiyar dalam sistem jual beli dengan melakukan siaran langsung lewat aplikasi Facebook.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode lapangan (field reaserch) merupakan penelitian yang dilakukan di akun Second Impor Branded Lia Muslina. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang langsung diperoleh dari penjual dan pembeli barang bekas. Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode
iv
pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan analisis data yaitu deskriptif kualitatif.
04/HES/2024 | 04/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ix,73 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain