PRODUK PEMBIAYAAN UMRAH DI KOPERASI SYARIAH BENTENG MIKRO INDONESIA (BMI) AREA 2 WILAYAH PELAYANAN
KABUPATEN TANGERANG MENURUT FATWA DSN-MUI
NOMOR 113 TENTANG AKAD WAKALAH BI AL-UJRAH
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pembiayaan umrah dan kendala apa saja yang terdapat dalam pembiayaan umrah serta menganalisis kesesuaian pelaksanaan pembiayaan umrah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Area 2 Wilayah Pelayanan Kabupaten Tangerang menurut Fatwa Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Wakalah Bi Al-Ujrah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan normatif-empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer meliputi fatwa DSN-MUI, peraturan perundang-undangan, dan peraturan pemerintah sedangkan data sekunder terdiri dari data dokumen, hasil wawancara, literatur kepustakaan seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, penelitian terdahulu dan literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan umrah di Koperasi Syariah BMI Area 2 Wilayah Pelayanan Kabupaten Tangerang pada 3 cabang yakni Cabang Sukamulya, Gunung Kaler dan Cikupa menggunakan mekanisme yang berbeda. Selain itu, terdapat kendala yang dihadapi anggota yaitu keterbatasan pemahaman syariah, keterbatasan modal kerja, keterbatasan jumlah pembiayaan dan keterbatasan lama keanggotaan. Sedangkan pelaksanaan pembiayaan umrah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Fatwa No.113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah. Berdasarkan fatwa No.113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, akad harus dinyatakan dengan jelas, namun pada prakteknya tiga cabang tersebut menggunakan akad yang berbeda dengan ketentuan Kopsyah BMI Pusat, buku model BMI dan website resmi Kopsyah BMI serta tidak mendapatkan dokumen lanjutan terkait akad dana talangan umrah. Selain itu, ketentuan wakil dan muwakkil dalam penerapan yang dilakukan berbeda dengan fatwa dan pembiayaan umrah tidak disebutkan dalam fatwa pada ketentuan khusus kegiatan dan produk wakalah bi al-ujrah. Namun, objek dan ujrah sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa No.113/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Wakalah Bi Al-Ujrah karena telah disebutkan dalam skim pembiayaan umrah dan diketahui oleh anggota.
08/HES/2024 | 08/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,121 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain