PERBANDINGAN HUKUM ACARA ARBITRASE BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui perbedaan serta persamaan hukum acara arbitrase antar BASYARNAS dan LAPS SJK dengan melakukan analisis. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perbandingan atau comparative approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dalam hukum acara arbitrase di kedua lembaga tersebut. Persamaan antara lain; a) penggunaaan dasar hukum yang sama, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999; b) penerapan prinsip syariah dalam prosedur penyelesaian sengketa; c) permohonan arbitrase gugur jika pemohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang jelas, dan d) putusan bersifat final dan mengikat. Sementara itu, perbedaan yang ditemukan meliputi jenis sengketa yang ditangani, kewajiban notifikasi termohon, proses pencabutan permohonan, serta pengaturan eksekusi putusan yang berbeda antara BASYARNAS dan LAPS SJK. Temuan ini memberikan gambaran tentang variasi dalam penerapan hukum acara arbitrase di kedua lembaga tersebut, yang dapat mempengaruhi mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah
010/HES/2024 | 010/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,46 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain