HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA
PADA PERBANKAN SYARIAH
Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif sebagai objek jaminan
pembiayaan masih membutuhkan pedoman khusus dalam pelaksanaanya, sehingga
hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi lembaga keuangan bank untuk dapat
memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Maka penulis dalam penelitian ini akan membahas dengan rumusan: 1.
Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap jaminan utang pada hak kekayaan
intelektual di perbankan, 2. Bagaimana sistem jaminan utang hak kekayaan
intelektual di perbankan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana
tinjauan hukum islam dalam penerapan jaminan hutang pada hak kekayaan
intelektual di perbankan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan
yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum
serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini., dan
pendekatan konsep (conseptual approach) untuk dapat menemukan konsep dan
regulasi khusus terkait HKI sebagai objek jaminan yang dapat diterapkan di
Indonesia.
Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari sejumlah undang-undang
yang berlaku di Indonesia dan di negara yang telah menerapkan HKI sebagai objek
jaminan pembiayaan di lembaga keuangan bank, peraturan pelaksana (PP) seperti
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia, serta data literatur
terkait penelitian berupa buku, jurnal, artikel, dan berita. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan HKI sebagai jaminan pembiayaan masih
memberikan ketidakpastian hukum serta kekhawatiran bagi lembaga keuangan
bank di Indonesia untuk dapat memberikan pembiayaan terhadap nasabah, sehingga
dibutuhkan pedoman pelakasanaan yang mengatur terkait HKI sebagai objek
jaminan pembiayaan.
Selanjutnya bahwa bahan pertimbangan pelaksanaan HKI ialah
menggunakan jaminan fidusia yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, berdasarkan Hukum Ekonomi
Syariah HKI diatur dalam Fatwa Komisi Majelis Ulama Indonesia Nomor 01 Tahun
2003 Tentang Hak Cipta dan Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005
tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan terhadap pelaksaanaan
mengacu kepada Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn dan
Fatwa DSN Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai
Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn)
11/HES/2024 | 11/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,59 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain