PEMBULATAN PADA TRANSAKSI VALUTA ASING DI MONEY CHANGER DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Sebuah money changer mempunyai daftar harga tukar (kurs) dari berbagai mata uang asing seperti dollar, euro, yen, poundsterling dan lainnya terhadap rupiah. Kurs jual dan kurs beli adalah berbeda. Jika seseorang yang ingin menukarkan uang dollar dengan rupiah, maka pihak money changer akan membeli dengan harga lebih rendah daripada harga jual kurs. Selisih nominal inilah yang menjadi keuntungan pihak money changer. Lalu bagaimana jika uang tukaran tersebut mempunyai pecahan yang kecil seperti Rp 50. Sebagaimana kita tahu pecahan kecil uang rupiah adalah Rp 1000, Rp 500, Rp 200, Rp 100, tidak ada lagi pecahan Rp 50. Biasanya nominal kecil tersebut akan dibulatkan oleh pihak money changer.
Pokok permasalahan dari uraian diatas adalah bagaimana apa penyebab dilakukannya pengembalian uang kecil saat bertransaksi jual beli mata uang di money changer PT. Binavalas Dolar Sejahtera? Dan Analisis Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah dengan adanya pembulatan uang kembalian nominal kecil saat bertransaksi jual beli mata uang di money changer PT. Binavalas Dolar Sejahtera.
Menjawab permasalah di atas terkait pembulatan pengembalian uang kecil saat bertransaksi di money changer PT. Binavalas Dolar Sejahtera, jenis yang digunakan penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber penelitian ini ada dua, yaitu data primer dan data skunder, setelah semua data terkumpul penulis
v
menganalisis dengan menggunakan metode deskriftif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat bertransaksi jual beli mata uang di money changer PT. Binavalas Dolar Sejahtera dalam praktek pembulatan pengembalian mata uang nominal kecil dilakukan pihak operator harus meminta persetujuan ataupun menginformasikan kepada konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan. Hal ini agar tidak melanggar hak-hak konsumen sebagimana diatur dalam pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, agar unsur kerelaan itu tetap melekat dan menyertai dalam transaksi menukar uang. Analisis hukum ekonomi syariah menunjukan bahwa, pembulatan harga di binavalas dolar sejahtera belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip muamalah yaitu tidak adanya unsur kerelaan dari sebagian pembeli, dan pembulatan harga tersebut termasuk riba (tambahan) karena harga yang disepakti dan dibayar oleh pembeli adalah harga yang tertera pada display bukan pada harga setelah dibulatkan.
12/HES/2024 | 12/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,84hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain