PENETAPAN DENDA PADA KONSUMEN RESTORAN SOGOGI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM PAKET MAKAN SEPUASNYA (ALL YOU CAN EAT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Perkembangan zaman saat ini membuat banyak variasi jual beli guna menambah daya tarik konsumen. Salah satunya adalah menjual makanan dengan sistem makan sepuasnya (All You Can Eat) sebagaimana yang dilakukan di Restaurant Sogogi Jakarta. All You Can Eat merupakan suatu konsep restoran dimana pelanggan yang datang dapat mengambil dan memilih dengan sepuasnya semua makanan yang sudah disediakan dengan hanya membayar sekali dengan batas waktu yang telah ditentuka. Namun apabila dalam waktu tersebut makanan yang sudah diambil tidak dihabiskan, maka konsumen wajib membayar denda sebesar Rp. 50. 000 / 100 gram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penetapan denda pada konsumen dalam transaksi jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya (all you can eat) di Restaurant Sogogi serta menganalisis bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap penetapan denda pada konsumen dalam transaksi jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya (all you can eat) di Restaurant Sogogi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa hasil wawancara dengan konsumen restoran Sogogi dan kajian kepustakaan dari berbagai buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan objek penelitian. Dengan metode analisis deskriptif, menganalisa jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya (All You Can Eat) menurut hukum islam dan hukum positif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penetapan denda pada konsumen restoran sogogi dalam transaksi jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya (all you can eat) menurut hukum islam diperbolehkan karena tidak berkaitan dengan hutang piutang (dain) dan denda yang diterapkan oleh Restoran Sogogi bukan termasuk riba. Sedangkan menurut hukum positif termasuk sah karena konsumen yang dikenakan denda dianggap melakukan wanprestasi atau cidera janji dan diberikan hukuman berdasarkan pasal 1239 KUHperdata.
13/HES/2024 | 13/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,99 hal hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain