Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENETAPAN DENDA PADA KONSUMEN RESTORAN SOGOGI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM PAKET MAKAN SEPUASNYA (ALL YOU CAN EAT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

No image available for this title
Perkembangan zaman saat ini membuat banyak variasi jual beli guna menambah daya tarik konsumen. Salah satunya adalah menjual makanan dengan sistem makan sepuasnya (All You Can Eat) sebagaimana yang dilakukan di Restaurant Sogogi Jakarta. All You Can Eat merupakan suatu konsep restoran dimana pelanggan yang datang dapat mengambil dan memilih dengan sepuasnya semua makanan yang sudah disediakan dengan hanya membayar sekali dengan batas waktu yang telah ditentuka. Namun apabila dalam waktu tersebut makanan yang sudah diambil tidak dihabiskan, maka konsumen wajib membayar denda sebesar Rp. 50. 000 / 100 gram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penetapan denda pada konsumen dalam transaksi jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya (all you can eat) di Restaurant Sogogi serta menganalisis bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap penetapan denda pada konsumen dalam transaksi jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya (all you can eat) di Restaurant Sogogi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa hasil wawancara dengan konsumen restoran Sogogi dan kajian kepustakaan dari berbagai buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan objek penelitian. Dengan metode analisis deskriptif, menganalisa jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya (All You Can Eat) menurut hukum islam dan hukum positif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penetapan denda pada konsumen restoran sogogi dalam transaksi jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya (all you can eat) menurut hukum islam diperbolehkan karena tidak berkaitan dengan hutang piutang (dain) dan denda yang diterapkan oleh Restoran Sogogi bukan termasuk riba. Sedangkan menurut hukum positif termasuk sah karena konsumen yang dikenakan denda dianggap melakukan wanprestasi atau cidera janji dan diberikan hukuman berdasarkan pasal 1239 KUHperdata.
Ketersediaan
13/HES/202413/HES/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

13/HES/2024

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii,99 hal hal;28cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

13/HES/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan