PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM EKSEKUSI JAMINAN PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH BEKASI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia atas pembiayaan murabahah di BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dan bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan empiris dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini menggunakan analisa dari hasil wawancara dengan pihak BPRS Harta Insan Karimah Bekasi terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dalam pembiayaan murabahah di BPRS Harta Insan Karimah Bekasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia selalu menerapkan Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan cara tidak melakukan lelang eksekusi jaminan fidusia baik melalui Pengadilan Agama Bekasi maupun Kantor KPKNL Bekasi, melainkan lebih memilih melakukan penjualan objek jaminan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah. Dalam perspektif hukum Islam sesuai dengan Q.S. Al- Baqarah ayat 280 dan Fatwa DSN MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 pada angka 5 murtahin (penerima jaminan) dapat melakukan penjualan atas barang jaminan (marhun). Selain itu perlindungan hukum terhadap eksekusi jaminan dalam pembiayaan murabahah di BPRS HIK Bekasi menjadi lebih terlindungi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang dilakukan dengan cara negosiasi dan berdasarkan kesepakatan. Hal ini sesuai pula dengan Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005 yang memberikan kelonggaran waktu berdasarkan kesepakatan bagi nasabah tidak mampu membayar dan Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 pada angka 5 murtahin (penerima jaminan) dapat melakukan penjualan atas barang jaminan (marhun).
016/HES/2024 | 016/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,112 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain